Kenali Istilah Wajib Pajak Non Efektif

Johan Budi | 2022-15-06 15:13:17 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Bagaimana bila kegiatan usaha Wajib Pajak sudah tidak beroperasi atau sudah tidak melakukan pekerjaan bebas, apakah mereka tetap harus membayar dan melapor pajak? Solusi dari permasalahan ini adalah dengan mengajukan Wajib Pajak Non Efektif kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Wajib pajak non efektif merupakan status ketika wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Status NPWP akan menunjukkan “NE” yang berarti Non Efektif. Bila wajib pajak sudah berstatus NE, wajib pajak yang biasanya dikenakan pajak penghasilan tidak lagi diwajibkan melapor SPT tahunan karena kewajiban melapor pajaknya sudah gugur selama wajib pajak berstatus non efektif.

Penetapan wajib pajak non efektif dapat dilakukan dengan melakukan permohonan wajib pajak atau secara jabatan dimana penetapan hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kriteria Wajib Pajak Non Efektif

Sebelum ingin mengajukan wajib pajak non efektif, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bisa menjadi wajib pajak non efektif. Kriteria ini tertulis dalam Peraturan Dirjen Pajak No.04/PJ/2020, beberapa kriteria tersebut adalah:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin 2 yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7);
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP;
  11. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Jika wajib pajak sudah memenuhi semua kriteria di atas, maka wajib pajak dapat mengajukan wajib pajak NE secara elektronik atau tertulis dengan melampirkan formulir Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak memenuhi ktriteria WP NE. Formulir pengajuan permohonan dapat diunduh melalui website www.pajak.go.id atau klik di sini

Mengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif

Wajib pajak bisa kembali mengaktifkan status wajib pajaknya dengan cara mengajukan kembali permohonan yang dilakukan wajib pajak secara langsung maupun permohonan secara jabatan dan hanya bisa diaktifkan kembali melalui KPP.

Status wajib pajak dapat diaktifkan kembali bila terdapat data yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non efektif. KPP akan membuktikannya dengan melakukan penelitian administrasi perpajakan, seperti memeriksa kebenaran apakah wajib pajak melakukan pemabayaran pajak, menyampaikan SPT, dan kegiatan perpajakan lain.

Article is not found
Article is not found