Berakhir 30 Juni, Yuk Ikut Program Pengungkapan Sukarela

Johan Budi | 2022-08-06 15:39:49 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah program dimana Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan harta yang belum atau tidak diungkap.

PPS ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana program ini hampir sama dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty Program) yang dilaksanakan sebelumnya pada tahun 2016/2017. PPS ini berlangsung selama 6 bulan yang sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022.

Kriteria Peserta PPS

Dalam pelaksanaannya PPS, terdapat dua jenis kebijakan dalam PPS yaitu, Kebijakan I dan Kebijakan II.

  • Kebijakan I ini diperuntukkan untuk peserta Wajib Pajak peserta Tax Amnesty, sehingga Wajib Pajak Badan (WP Badan) dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dapat mengikuti Kebijakan I ini. Kebijakan I ini diperuntukkan untuk WP mengungkapkan aset / harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan atau dilaporkan saat mengikuti program Tax Amnesty 2016-2017.
  • Kebijakan II ini hanya diperuntukkan untuk WPOP, WP Badan tidak dapat mengikuti Kebijakan II ini. Kebijakan II ini diperuntukkan untuk WPOP yang ingin mengungkapkan aset yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020. Selain itu, WPOP harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Manfaat Mengikuti PPS

Tentunya dalam mengikuti PPS ini akan mendapatkaan manfaat kepada mereka yang mengikuti program ungkap harta ini. Pertama, wajib pajak terbebas dari sanksi administratif dan mendapat perlindungan data. Kedua, data harta yang diungkapkan lewat Surat Pemberitahuan harta Bersih (SPPH) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, hingga penuntuta pidana wajib pajak.

  • Kebijakan I

    • Tidak terkena sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak, yaitu 200% dari PPh yang kurang dibayar
    • Data atau informasi yang sumbernya dari SPPH dan lampirannya diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP yang tidak dapat menjadi dasar penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan pidana terhadap WP.
  • Kebijakan II

    • Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap;
    • Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Tarif PPS

Tarif PPS dibedakan menjadi 2 skema, berikut penjelasannya:

  • Kebijakan I diperuntukkan WPOP dan WP Badan yang merupakan peserta tax amnesty dengan basis harta dari 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan ketika mengikuti tax amnesty. Besar tarif pajak yang dikenakan:
    • 11% untuk deklarasi Luar Negeri;
    • 8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
    • 6% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.
  • Kebijakan II diperuntukkan WPOP dengan basis pengungkapan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahun 2020. Besar tarif pajak yang dikenakan:
    • 18% untuk deklarasi Luar Negeri;
    • 14% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
    • 12% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.

PPS ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela. Program ini dilai menjadi momen yang tepat bagi para wajib paja yang ingin memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Dengan mengikuti program PPS, peserta bisa mengamankan aset-aset yang dimiliki serta mendapatkan manfaat-manfaat yang sudah ada.

Article is not found
Article is not found