Siap-Siap KTP akan Gabung dengan NPWP

Johan Budi | 2022-30-05 14:35:58 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Rencana pemerintah untuk menyatukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hampir terealisasi. Rencananya penyatuan NIK dengan NPWP ini akan diberlakukan mulai tahun 2023. Hal ini berarti selain menjadi identitas kependudukan, NIK juga berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak (WP) dalam perpajakan.

Penyatuan NIK dengan NPWP ini bertujuan untuk menciptakan integrasi satu data nasional. Dengan adanya integrasi ini tentu dapat memudahkan fasilitas administrasi untuk masyarakat dan juga pemerintah. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

Tidak Semua Wajib Bayar Pajak

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan:

  • Penghasilan Rp 60 juta per tahun
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di atas RP4,5 juta per bulan

Dapat diartikan masyarakat yang mempunyai gaji di bawah Rp4,5 juta per bulan atau total penghasilan Rp54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak. Sedangkan untuk pengusaha yang memiliki tarif UMKM, mereka tidak perlu membayar pajak sampai peredaran bruto yang dihasilkan kurang dari Rp500 juta.

Cara Melakukan Aktivasi NIK untuk Membayar Pajak

Jika subjek pajak sudah berpenghasilan di atas PTKP maka NIK akan diaktivasi untuk memenuhi kewajiban pajak. Terdapat dua cara untuk melakukan pengaktivasian NIK untuk memenuhi kewajiban pajak:

  1. Cara Pertama, wajib pajak dapat mendatangi kantor KPP untuk melakukan pengaktivasian NIK untuk kewajiban pajak
  2. Cara Kedua, DJP bisa melakukan pengaktivasian secara mandiri bila diketahui wajib pajak telah memenuhi kriteria kewajiban pajak dan akan diberitahukan bahwa NIK wajib pajak tersebut sudah diaktifkan agar memberi kemudahan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya
Article is not found
Article is not found