Cek Syarat, Cara Daftar, dan Cara Mengecek BLT UMKM Tahun 2022

Johan Budi | 2022-30-05 09:36:26 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Tahun 2022 ini, Pemerintah Indonesia kembali mengadakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para UMKM. Bantuan ini bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM yang terkena dampak dari pandemi dikarenakan adanya kebijakan PPKM.

Dikarenakan hal tersebut, pemerintah berupaya untuk mengembalikan kondisi ekonomi masyarakat dan para pelaku usaha dengan memberikan banyak bantuan, salah satunya adalah BLT UMKM. Pada tahun 2021, pemerintah sudah memberikan bantuan BLT sebesar Rp1,2 juta yang diberikan kepada sekitar 12,8 juta UMKM. Kemudian tahun ini, pemerintah kembali mengadakan BLT senilai Rp600 ribu.

Syarat untuk Menerima BLT UMKM 2022

Untuk mendapatkan BLT tersebut, pelaku usaha harus memiliki NIB dan terdaftar sebagai pelaku UMKM dengan memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Ada beberapa syarat yang lainnya yang harus dipenuhi para pelaku UMKM agar bisa mendapatkan bantuan tersebut, berikut beberapa syarat agar bisa menerima BLT UMKM 2022:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai e-KTP
  3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  6. Dapat menunjukkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda)

Kelengkapan Berkas yang Dibutuhkan

Jika pelaku UMKM memenuhi syarat-syarat tersebut, selanjutnya kita akan melakukan proses pendaftaran NIB dan UIKM. Berikut beberapa berkas yang harus disiapkan dalam proses pengajuan BLT UMKM 2022:

  1. Nomor Induk Kependudukan
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama lengkap
  4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  5. Bidang usaha
  6. Nomor telepon aktif

Proses Pembuatan NIB dan IUMK

Jika semua berkas sudah terpenuhi, maka pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri secara offline dengan pergi ke kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat atau melalui online dengan mengunjungi situs OSS.

Cara membuat NIB dan IUMK secara online:

  1. Melakukan registrasi akun Online Single Submission (OSS) di situs resmi OSS oss.go.id/oss, isi form pendaftaran akun, dan lakukan aktivasi akun
  2. Masuk ke halaman OSS dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan
  3. Klik menu “Perizinan Mikro” dan klik “Pengajuan Baru
  4. Melengkapi semua informasi yang dibutuhkan
  5. Jika pelaku UMKM memiliki lebih dari satu bidang usaha, maka klik “Tambah Usaha”
  6. Jika sudah yakin dengan semua data yang diinput, centak kotak pernyataan dan klik “Proses NIB
  7. NIB sudah berhasil diterbitkan, klik unduh NIB
  8. Klik “Cetak Izin Usaha” untuk mendapatkan IUMK

Cara Mengecek Penerima BLT UMKM 2022

Jika sudah menyelesaikan cara daftar bantuan UMKM 2022, perlu dipahami pula cara mengecek bantuan UMKM 2022 yang sama dengan cara cek bantuan UMKM pada tahun-tahun sebelumnya. Proses cara cek bantuan UMKM 2022 ini bisa dilakukan melalui pihak Bank BRI di eform.bri.co.id, berikut cara untuk mengeceknya:

  • Mengunjungi situs eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
  • Klik “Proses Inquiry
  • Setelah masuk, akan muncul notifikasi apakah mendapat bantuan atau tidak
  • Jika terdaftar sebagai penerima maka dapat mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM 2022
Article is not found
Article is not found