Ayo Ketahui Kategori Bisnis UMKM-mu

Johan Budi | 2022-23-05 10:19:25 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Tidak semua usaha yang berdiri dapat digolongkan sebagai UMKM. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar usahanya bisa tergolong sebagai UMKM. Terdapat perbedaan kewajiban pajak yang harus dipenuhi antara usaha UMKM dengan non-UMKM. Oleh karena itu, UMKM ini harus dilihat dari berbagai aspek.

Penggolongan UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (PP UMKM). PP UMKM ini merupakan perubahan dari Undang- Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM).

Kategori UMKM

Berdasarkan PP UMKM pasal 35 sampai pasal 36, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

  • Kategori UMKM Berdasarkan Modal Usaha

Modal usaha yang dimaksud disini adalah besar nominal modal yang digunakan untuk mendirikan atau mendaftarkan kegiatan usahanya. Berikut pengolongan UMKM berdasarkan modal usaha:

  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  3. Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Kategori UMKM Berdasarkan Hasil Penjualan Tahunan

Teruntuk UMKM yang sudah berdiri sebelum PP UMKM ini berlaku, pengelompokkan UMKM dilakukan berdasarkan hasil penjualan tahunan. Berikut kriteria penggolongan UMKM berdasarkan kriteria hasil penjualan:

  1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan
  3. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kategori Pengenaan Pajak pada UMKM

Perlu diketahui bahwa pengenaan pajak di bidang UMKM dibedakan menjadi 2 kategori berdasarkan besar tarif pajak yang harus dibayarkan

  1. UMKM dengan penghasilan bruto dibawah Rp4,8 miliar setahun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2018, UMKM dengan penghasilan bruto dibawah Rp4,8 miliar setahun dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

  1. UMKM berstatus PKP

UMKM yang sudah berstatus PKP sudah dipastikan memiliki penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Untuk UMKM yang berstatus PKP hanya boleh dikenakan tarif PPh normal dengan tarif 22% berdasarkan UU No.7 Tahun 2021 Pasal 17 Ayat 1b.

Article is not found
Article is not found