Bagaimana Aturan Pajak untuk Online Shop?

Johan Budi | 2022-20-05 15:47:50 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Usaha online shop (olshop) semakin marak saat ini. Tidak sedikit UMKM yang bahkan merubah sistem bisninya menjadi olshop. Perlu diingat bahwa setiap pelaku perdagangan online atau UMKM tidak terlepas dari kewajibannya untuk membayar pajak selama memenuhi kriteria.


Pajak pada transaksi e-commerce bukanlah suatu hal yang baru. Pada dasarnya setiap pelaku usaha pada sector e-commerce juga pelaku usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak seperti pelaku usaha sektor lainnya. Untuk itu, bagi mereka yang memiliki usaha online shop, mereka juga wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Bagaimana Aturan Pajak Penjualan Online?

Untuk wajib pajak baik orang pribadi maupun badan selama wajib pajak tersebut memiliki penghasilan bruto atas penjualan online tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun, maka akan dikenakan pajak UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto dengan catatan wajib pajak belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Biaya pajak tersebut disetorkan setiap bulan tetapi tidak perlu dilaporkan setiap bulan atas pembayaran tersebut.

Untuk wajib pajak dengan dengan hasil penjualan online melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, maka skema perhitungan pajaknya diberlakukan secara normal mengikuti Undang-Undang PPh Pasal 17.

Per tahun pajak 2022, salah satu kebijakan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7 Ayat 2a yaitu adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk WP orang pribadi UMKM. PTKP ini sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun dimana artinya penghasilan UMKM orang pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta setahun, maka tidak perlu membayar PPh final sebesar 0,5%.

Sebagai ilustrasi, suatu warung makan memiliki penghasilan bruto Rp 100 juta perbulan atau Rp 1,2 miliar per tahun. Dengan berlakunya UU HPP, PTKP akan dikenakan pada 5 bulan pertama, kemudian PKP dikenakan pada bulan ke-6 sampai dengan bulan ke-12.

Article is not found
Article is not found