PPN Naik! Apa Saja yang termasuk?

Jeven | 2021-30-08 10:53:28 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10% naik menjadi 12%. Hal ini tertulis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Kementerian Keuangan, kebanyakan negara menerapkan tarif PPN sebesar 11%-20%. Sedangkan Indonesia merupakan salah satu negara diantara 21 negara yang menetapkan tarif PPN sebesar 10%.

Kenaikan pajak menjadi 12% tersebut pada awalnya bertujuan sebagai bentuk pemulihan ekonomi, namun kenaikan PPN tersebut akan memberikan dampak pada kenaikan harga yang membebani masyarakat, ditambah pada masa pandemi covid-19 yang memperburuk perekonomian.

Dilihat dari sisi pengusaha atau pedagang, adanya kenaikan PPN mempengaruhi penghasilan mereka, dengan naiknya PPN akan mempengaruhi daya beli masyarakat terutama masyarakat yang menjual kebutuhan pokok.

Dari sisi pemerintah kenaikan PPN dari 10% menjadi 12% akan memberikan dampak positif karena berhubungan terhadap potensi meningkatnya penerimaan pajak sehingga pemasukan pajak negara akan lebih besar.

Sedangkan dari sisi masyarakat, dengan adanya rencana kenaikan PPN tentunya akan semakin membebani mereka. Sulitnya memperoleh penghasilan dan pekerjaan, lalu ditambah dengan meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok yang diakibatkan dengan kenaikan PPN.

Pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako, meski sebelumnya sembako tidak dikenakan PPN. Ketentuan PPN sembako ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Kategori sembako yang dikenai PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 antara lain Beras dan Gabah, Jagung, Sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah dan sayur, gula, ubi, dan bumbu-bumbuan.

Selain sembako, jenis barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya juga dikenakan PPN, yang sebelumnya tidak dikenakan PPN.

Hasil pertambangan yang dikenakan PPN berdasarkan PP Nomor 144/2000 adalah Minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara, Bijih Besi, Bijih Timah, Bijih Emas, Bijih Tembaga, Bijih Nikel, dan Bijih Perak serta Bijih Bauksit.

Article is not found
Article is not found