Perhatian! Ini Dia Batas Waktu Pengenaan PPh Final UMKM

Jeven | 2021-08-09 16:36:47 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahannya di Instagram, kembali mengingatkan mengenai batas waktu pengenaan PPh final UMKM PP23/2018.

Pada unggahannya di Instagram menyebutkan, PPh Final UMKM telah berlaku sejak bulan Juli 2018 dengan tarif pajak 0,5% dari omzet setiap bulannya. Yang artinya wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar dalam setahun dapat menghitung omzet dan membayar PPh final UMKM setiap bulan.

Pengenaan PPh tersebut ada batas waktunya yaitu berlaku paling lama 3 tahun pajak untuk Perseroan Terbatas (PT) dan 4 tahun pajak bagi Perseroan Komanditer (CV), koperasi, atau firma.

Misalnya, apabila WP badan terdaftar pada tahun pajak 2018 atau sebelumnya, maka PPh Final UMKM tersebut berlaku hingga akhir tahun pajak 2020 untuk PT, dan 2021 untuk CV, koperasi, atau firma.

Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, maka WP badan tersebut melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun-tahun pajak berikutnya.

Article is not found
Article is not found