Fasilitas PPh Final bagi UMKM di Tengah Pandemi

Tommy | 2021-02-07 14:24:22 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Kewajiban Pajak yang berlaku bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bermacam-macam jenisnya. Salah satu pajak yang harus dibayarkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah Pajak Penghasilan Final. Tarif dasar yang dikenakan oleh Pajak Penghasilan Final berbeda dengan pajak secara umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sepanjang tahun berjalan. Artinya, Pajak Penghasilan Final tidak diikutsertakan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan nanti.

Sehingga, penghasilan yang sudah dikenakan PPh tidak akan dihitung lagi PPhnya pada Surat Pemberitahuan (SPT) dengan penghasilan lainnya yang bersifat non final. Walaupun tidak dihitung, tetapi PPh final tetap harus dilaporkan dalam SPT tahunan. Perhitungan PPh Final berdasarkan penghasilan bruto dikalikan dengan tarif yang telah ditetapkan. Secara umum ada 5 pengelompokan penghasilan yang dikenakan PPh Final pada Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008:

  1. Penghasilan dari Bunga Deposito dan Tabungan lainnya, Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara (SUN), dan Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  2. Penghasilan dari Hadiah Undian
  3. Penghasilan yang berasal dari Transaksi Sekuritas, Transaksi Derivatif, Transaksi Penjualan Saham, atau Pengalihan Penyertaan Modal
  4. Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan, Usaha Jasa Konstruksi, Usaha Real Estate
  5. Penghasilan tertentu lainnya

UMKM yang dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan Final ini adalah UMKM yang omzet pendapatannya per tahun tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Tujuan pemerintah dalam memberlakukan PPh final adalah untuk mengurangi beban Wajib Pajak dan menunaikan kewajiban perpajakan. PPh final diharapkan dapat mendorong kegiatan perekonomian rakyat dikarenakan beban pajak yang ditanggung oleh UMKM menjadi lebih kecil.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan dimana UMKM dikenakan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% sesuai dengan peraturan pemerintah PP 23 Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 5 PP 23/2018, PPh final berlaku 3 tahun untuk UMKM yang berbentuk PT. Sedangkan pengenaan PPh final beralu paling lama 4 tahun bagi wajib pajak UMKM berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

Awalnya khusus untuk UMKM berbentuk Perseroan Terbatas (PT), pemerintah menetapkan bahwa mereka hanya dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan Final tarif 0,5 % hanya 3 tahun mulai dari 2018 seperti yang disebutkan pada Pasal PP No. 23 tahun 2018. Hal tersebut berarti mulai awal tahun 2021 ini, UMKM berbentuk PT yang terdaftar pada 2018 mulai menggunakan Pajak Penghasilan Badan. Tetapi pemerintah mengeluarkan keputusan baru dimana insentif diperpanjang, sehingga UMKM berbentuk PT masih dapat menggunakan skema Pajak Penghasilan Final dengan tarif 0,5 % sampai dengan 30 Juni 2021.

Article is not found
Article is not found