Insentif Pajak Genjot Ekspor UMKM

Steven | 2021-12-07 17:59:09 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Pandemi COVID-19 tentu telah menimbulkan berbagai kendala bagi wajib pajak, baik UMKM, IKM maupun wajib pajak lainnya dalam menjalankan usahanya sehingga terdapat penurunan produktivitas dalam dunia usaha. Hal ini bukan hanya berdampak bagi pelaku usaha, namun juga bagi perekonomian Indonesia. Persaingan antara pelaku usaha kini semakin sulit, terutama dalam pengeksporan.

Selama pandemi COVID-19, Wajib Pajak akan merasa dibebankan karena sulitnya melakukan kegiatan ekspor, yang mengakibatkan menurunnya pendapatan, dan secara tidak langsung akan berdampak pada sektor ekonomi Negara Indonesia. Oleh karena itu, Negara Indonesia memberikan sebuah kesempatan kepada para wajib pajak, terutama kepada para pelaku usaha, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas usaha serta meningkatkan kinerja usaha dibidang ekspor, sampai menembus pasar ekspor.

Kesempatan yang diberikan oleh pemerintah adalah insentif perpajakan. Insentif perpajakan yang diberikan pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan memulihkan ekonomi nasional yang sudah menurun selama terjadinya pandemi COVID-19. Pemerintah mengharapkan para pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif perpajakan secara maksimal untuk meningkatkan produktivitas kinerja usaha terutama dibidang ekspor selama pandemi COVID-19.

Insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah ada berbagai macam, yaitu Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah (DTP), Pembebasan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 Impor, Pemotongan Angsuran Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 25, Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPH) Badan,  Penurunan tarif Pajak Penghasilan Final UMKM yang ditanggung oleh pemerintah (DTP), dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

Para pelaku usaha harus dapat memanfaatkan insentif perpajakan tersebut secepat mungkin, dikarenakan insentif perpajakan tersebut tidak bersifat permanen, melainkan memiliki batas waktu. Batas waktu atas pemberian insentif perpajakan tersebut akan berakhir pada Juni 2021. Oleh karena itu, diharapkan para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan insentif perpajakan tersebut secara maksimal mungkin, sebelum melewati batas waktu, agar dapat meningkatkan produktivitas kinerja dan hasil usaha.

Selain pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ikut turun tangan membantu para pelaku usaha untuk meningkatkan kinerja usahanya, agar dapat membantu Negara Indonesia memulihkan keadaan ekonomi nasional, terutama dari bidang ekspor. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan sebuah layanan yang disebut dengan Business Development Services (BDS). Dengan adanya BDS ini,  Direktorat Jenderal Pajak membantu para UMKM mendapatkan pengetahuan lebih untuk mengembangkan usahanya, serta membantu para UMKN dalam mengembangkan usahanya, yang dimulai dari membantu pemasaran produk para UMKM, membantu keragaman produk para UMKM (diversifikasi produk), serta membantu para UMKM untuk memperluas pangsa pasar dan ekspansi usaha para UMKM.

Tujuan diadakannya layanan BDS oleh Direktorat Jenderal Pajak selain untuk meningkatkan dan membantu para UMKM dalam melakukan kegiatan ekspor adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak terhadap para UMKM. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memberikan sebuah layanan, yang disebut dengan klinik ekspor. Klinik Ekspor bertujuan untuk membantu serta mendukung para pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor agar dapat mencapai pasar ekspor hingga Go International.

Article is not found
Article is not found