Platform Resmi Khusus UMKM Belajar Kembangkan Bisnis

Fatimah | 2021-08-02 09:39:12 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Media sosial berpotensi membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka memasarkan produknya. Umumnya, media sosial tersedia dari pesan instan sampai dengan situs jejaring sosial yang menawarkan pengguna untuk berhubungan, berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain tanpa tatap wajah dimana saja dan kapan saja terhubung selama terdapat internet.

Melihat keunggulan penggunaan media sosial tersebut, adapun kabar mengenai platform khusus UMKM yang diluncurkan secara resmi oleh Biznis.id. Budi Satria Isman selaku Founder Biznis.id saat press launch menyampaikan bahwa Biznis.id resmi meluncurkan platform khusus pelaku UMKM guna memperoleh berbagai materi pelatihan dalam mengembangkan bisnis.

Bagi pelaku UMKM yang akan mengembangkan bisnis hingga memulai bisnis tentunya perlu memahami banyak hal dalam kemampuan bisnis, pemahaman terhadap market, permodalan, penggunaan teknologi, pengetahuan terhadap finansial, legalitas hingga pengembangan networking (jaringan).

Sekedar informasi, Biznis.id merupakan sebuah platform pembelajaran mengenai bisnis secara digital. Pada platform tersebut, pelaku UMKM akan diberikan bimbingan terhadap pembentukan dan pembelajaran bisnis yang disampaikan oleh para mentor berpengalaman dan terkemuka di bidang bisnis.

Adapun ragam kelas pembelajaran yang akan dihadirkan seperti fundamental bisnis yakni Smart Business Map, dan Value Creation hingga bidang spesifik lainnya.

Selain itu, adapun materi utama yang akan disediakan kepada pelaku UMKM mengenai Finance dan Human Capital. Materi tersebut yang membahas mengenai Managing Working Capital, Cash Flow Management, Understanding Financial Report, Smart Interview, Coaching Skills, dan lain-lain.

Biznis.id akan terus melakukan peluncuran kelas baru guna memperkuat pemahaman fundamental bisnis serta melengkapi kemampuan-kemampuan spesifik para entrepreneur.

dapun materi pelatihan kemampuan akan disampaikan oleh para mentor yang merupakan praktisi terkemuda dan berpengalaman di bidang bisnis seperti Budi Satria Isnal yang merupakan Business and Management Expert, Mantan CEO Sari Husada yang merupakan bagian dari Danone Group dan Group Director Coca Cola Amatil), Roy Soeradji yang merupakan Retail Management and FMCG Expert dan masih banyak.

Selain itu, adapun kabar mengenai industri Food and Beverage (makanan dan minuman) produk rumahan diwajibkan untuk memiliki sertifikat SPP-IRT. Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan salah satu perizinan yang wajib diurus bagi pelaku UMKM PIRT.

PIRT adalah sebuah syarat yang wajib dimiliki apabila seseorang ingin akan menjalankan usaha di rumah (industri rumah) di bidang makanan dan minuman. Bentuk perizinan yang dimaksud berupa sertifikat SPP-IRT.

Sertifikat SPP-IRT tersebut bersifat wajib karena dapat dijadikan sebagai penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki orang pelaku UMKM aman dan layak dikonsumsi pelanggan. Serta, adanya sertifikasi tersebut dapat mempermudah pelaku UMKM menjual produk yang mereka miliki secara meluas. Sertifikat tersebut diterbitkan Bupati/Wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah.

Article is not found
Article is not found