SSP (Surat Setoran Pajak)
-
Bukti yang didapat setelah pembayaran atau penyetoran pajak. Fungsinya adalah sebagai bukti utama untuk seorang wajib pajak bahwa ia telah melunasi kewajiban perpajakannya. SSP ini memiliki banyak jenis diantaranya adalah:
- SSP Standard (Untuk wajib pajak saat melakukan kewajibannya ke pihak yang berwenang)
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (Impor) (Untuk pengusaha atas barang impor/Importir)
- Surat Setoran Cukai Terkait Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP) (Untuk pengusaha atas barang kena cukai ataupun PPN hasil tembakau dalam negeri)