SSP (Surat Setoran Pajak)

Sobat pajak | 2022-11-11 13:35:59 | 3 years ago

-  

Bukti yang didapat setelah pembayaran atau penyetoran pajak. Fungsinya adalah sebagai bukti utama untuk seorang wajib pajak bahwa ia telah melunasi kewajiban perpajakannya. SSP ini memiliki banyak jenis diantaranya adalah:

  • SSP Standard (Untuk wajib pajak saat melakukan kewajibannya ke pihak yang berwenang)
  • Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (Impor) (Untuk pengusaha atas barang impor/Importir)
  • Surat Setoran Cukai Terkait Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP) (Untuk pengusaha atas barang kena cukai ataupun PPN hasil tembakau dalam negeri)
Article is not found
Article is not found