Lawan Transaksi

Sobat pajak | 2022-11-11 13:36:00 | 3 years ago

-  

Transaksi terdiri dari 2 pihak (Badan dan/atau orang pribadi).

Lawan transaksi adalah pihak yang selain daripada dirinya sendiri. Lawan transaksi pihak lain di mana kita melakukan transaksi seperti misalnya pada saat melakukan pembelian maka lawan transaksi kita adalah supplier dan ketika melakukan penjualan, lawan transaksi kita adalah customer.

Article is not found
Article is not found