PPh Pasal 29
-
Pajak Penghasilan yang kurang bayar dan tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang merupakan sisa PPh terutang dalam tahunan pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh baik PPh Pasal 21, 22, 23 dan 24. Perhitungan pajak ini sudah diatur juga dalam peraturan perundang- undangan dengan subjek pajak berupa wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan.