Telat lapor SPT tahunan Pribadi, apa sanksinya?

Ayu Andarwigani | 2020-09-11 08:49:27 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Saat ini Dunia sedang dilanda musibah dengan adanya penyebaran Virus Corona (COVID-19), termasuk Negara Indonesia, banyak masalah-masalah yang terjadi akibat dari penyebaran virus COVID-19 seperti aktivitas seluruh masyarakat menjadi dihentikan, seluruh sekolah melakukan pembelajaran dari rumah dan perekonomian melemah. Pemerintah sudah mengupayakan cara-cara untuk mengatasi penyebaran virus ini namun upaya yang dilakukan Pemerintah ini juga perlu dana yang tidak sedikit.

Seperti yang kita ketahui bahwa pendapatan Negara terbesar didapatkan dari Pajak, namun karena kondisi saat ini pendapatan Negara juga menjadi berkurang. Pemerintah memberikan Insentif untuk wajib Pajak yang terkena dampak Virus Corona ini, Insentif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020. Dalam peraturan tersebut ada beberapa insentif yang dapat digunakan wajib Pajak untuk meringankan kewajiban perpajakannya. 

Selain itu Pemerintah juga mengeluarkan Surat Pers bahwa untuk pelaporan SPT Masa Februari 2020 dan SPT Tahunan Orang Pribadi diperpanjang sampai akhir bulan April 2020, namun walaupun sudah dilakukan perpanjangan pelaporan oleh DJP masih banyak wajib Pajak yang belum melaporkan SPTnya terlebih lagi untuk wajib Pajak Orang pribadi. Apa sanksi yang didapat apabila wajib Pajak Orang pribadi telat melaporkan SPT Tahunan pribadinya?

Wajib Pajak orang Pribadi melaporkan SPT tahunannya paling lambat 3 bulan setelah tahun Pajak berakhir atau tanggal 30 Maret setiap tahun, apabila telat melakukan pelaporan akan dikenakan denda atas telat lapor sebesar 100.000, sanksi ini tercantum pada Undang-undang no.28 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan pada pasal 7. 

Bagaimana cara membayar denda atas telat lapor tersebut? Denda tersebut dapat dibayarkan apabila Kantor Pajak telah mengeluarkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan pelaporan. Surat Tagihan Pajak ini akan dikirim ke alamat wajib Pajak. Setelah menerima surat tagihan Pajak dari KPP Wajib Pajak orang pribadi wajib membayar denda tersebut ke kantor pos atau bank persepsi dengan membawa Surat setoran Pajak yang berisi Id billing yang sudah dibuat sebelumnya, surat setoran Pajak dibuat terlebih dahulu dengan jenis setoran 411125 untuk jenis Pajak PPh 25 orang pribadi dan kode jenis setoran 300 untuk Surat tagihan Pajak (STP) Orang Pribadi.

Apabila sudah membayar dan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara, Wajib Pajak berhak menyimpan atau membackup bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sewaktu-waktu pada saat dilakukannya pemeriksaan dari Kantor Pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi juga bisa melakukan konfirmasi ke Account representative atas Surat tagihan Pajak yang telah dibayarkan. Namun tidak perlu dilaporkan kembali karena sudah masuk pada system DJP atas pembayaran denda atas telat lapor tersebut. Jika wajib Pajak tidak membayar denda telat lapor tersebut dalam jangka waktu 1 bulan dari diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, Kantor Pajak akan mengeluarkan Surat Teguran atas STP yang belum dibayarkan. Setelah jika wajib Pajak juga tidak membayar atas STP tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kantor Pajak akan mengeluarkan Surat Paksa yaitu surat perintah membayar utang pajak dan biaya Penagihan Pajak. Namun banyak wajib Pajak yang tidak menerima Surat tagihan Pajak namun langsung menerima Surat Paksa, atas kasus ini wajib Pajak berhak menanyakan ke Kantor Pajak terdaftar mengenai dasar atas dikeluarkannya Surat Paksa tersebut karena Wajib Pajak belum menerima Surat Tagihan Pajak sebelumnya.

Jadi agar terhindar dari denda telat lapor, Wajib Pajak diharapkan melaporkan SPT tahunan pribadinya tepat waktu, pelaporan saat ini juga sangat dipermudah dengan adanya pelaporan melalui online dan tidak perlu datang ke KPP lagi.

Article is not found
Article is not found