Orang Pribadi Menerima Dividen, Bagaimana pelaporan pajaknya?

Ayu Andarwigani | 2020-16-11 08:13:24 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Dividen dapat diartikan sebagai pemberian atau pembagian laba kepada pemegang saham sesuai dengan saham yang dimiliki. Namun tidak semua laba yang diperoleh perusahaan diberikan ke pemegang saham dalam bentuk deviden, tapi sebagian akan digunakan untuk modal memperbesar usaha. 

Sebagian orang menjadi pemegang saham suatu perusahaan yang nantinya akan mendapatkan penghasilan atau pembagian laba dari perusahaannya (Dividen), bagaimana perpajakan untuk dividen yang diterima oleh Orang Pribadi ?

Menurut pajak, Dividen yang diterima oleh orang pribadi merupakan objek Pajak penghasilan yang bersifat Final dengan tarif 10%. Pajak ini akan dipotong oleh pemberi penghasilan atau perusahaan dimana wajib Pajak orang pribadi tersebut mendapatkan deviden. Kapan dividen tersebut terutang pajaknya? Dividen terutang pada saat pembayaran, saat disediakan atau dibayarkan. 

Saat terutangnya perusahaan yang tidak go public adalah pada saat pembagian dividen diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Dan saat terutangnya untuk perusahaan yang go public adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen. Dengan kata lain Pajak atas Dividen akan terutang apabila dividen tersebut telah diumumkan walaupun belum diterima oleh pemegang saham.

Setelah pembagian Dividen diumumkan, Pemotong atau perusahaan wajib menghitung Pajak Penghasilan yang diterima oleh pemegang saham dan apabila pemegang saham adalah orang pribadi Perusahaan akan memotong pajaknya sebesar 10% dari total dividen yang diterima. Pajak yang dibayarkan paling lambat disetor ke kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya apabila batas waktu penyetoran pada hari libur maka batas akhir penyetoran jatuh pada hari kerja berikutnya dan Perusahaan juga memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan atas pemotongan Pajak PPh 4(2) ke Kantor Pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi pemegang saham pada perusahaan tersebut nantinya akan mendapatkan Bukti Potong Pajak Penghasilan pasal 4(2) dari Pemotong atau Perusahaan yang wajib diberikan kepada wajib Pajak penerima penghasilan. Bukti Potong tersebut digunakan untuk melaporkan SPT Orang Pribadi pemegang saham pada Tahun berjalan yang dilaporkan paling lambat tanggal 30 Maret atau tiga bulan dari berakhirnya tahun Pajak. 

Wajib Pajak Orang pribadi tersebut wajib melaporkan bukti Potong yang diterima dari pemotong atau perusahaan pada SPT tahunan Pribadinya, selain memasukan bukti Potong 1721 A1 yang diterima (Jika ada) wajib Pajak orang pribadi juga wajib melaporkan penghasilannya selain yang diterima sebagai karyawan salah satunya apabila wajib Pajak menerima penghasilan final, wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai bukti Potong Pajak Penghasilan 4(2) akan dimasukan pada Jenis Pajak Penghasilan yang bersifat final dan atas penghasilan tersebut tidak dikenakan Pajak kembali karena sudah dipotong pada saat pengumuman pembagian Dividen. Namun wajib Pajak Orang pribadi tidak boleh lupa menambahkan daftar hartanya atas kepemilikan saham pada Perusahaan tersebut. Jika SPT sudah dibuat maka wajib Pajak orang pribadi melanjutkan ke pelaporan SPT, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan cara pelaporan Online melalui DJP Online atau melalui ASP terdaftar, selain itu dapat juga dilaporkan melalui pengiriman menggunakan kantor pos atau kurir lainnya dengan tanggal bukti pengiriman dipersamakan dengan tanggal pelaporan SPT Tahunan. Untuk Bukti penerimaan surat bisa dicetak ulang ke Kantor Pajak Terdaftar dengan menunjukan bukti pengiriman SPT dan no NPWP wajib Pajak.

Kesimpulannya, Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenakan 10 % yang bersifat final, penghasilan atas Dividen tersebut wajib dilaporkan pada SPT Tahunan Orang Pribadinya dan mengisi kepemilikan saham yang dimiliki pada daftar Harta.

Article is not found
Article is not found