Pengajuan dan Aktivasi Efin saat Corona

Ayu Andarwigani | 2020-09-11 09:22:40 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Penyebaran virus Covid-19 sudah meluas di seluruh wilayah Indonesia, berbagai langkah dilakukan Pemerintah agar penyebaran virus dapat diminimalisir, seperti dilarang keluar rumah jika tidak ada hal yang mendesak, rajin mencuci tangan dan menggunakan masker pada saat berpergian. Banyak aktivitas masyarakat juga dihentikan, seperti banyak pekerja yang bekerja dari rumah (Work from Home), toko bahan pangan yang buka dengan waktu yang telah ditentukan Pemerintah Daerah setempat, dan para pelajar yang diharuskan belajar dari rumah.

Walaupun Perusahaan dan karyawan bekerja dari rumah, mereka tidak boleh melupakan kewajiban mereka sebagai wajib Pajak yaitu melaporkan SPT masa dan tahunan badan untuk Wajib Pajak badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk wajib Pajak Orang Pribadi. Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak saat ini dimudahkan dengan adanya pelaporan secara online, wajib Pajak dapat melakukan pelaporan melalui DJP Online atau melalui ASP yang terdaftar. Namun untuk pelaporan Online tersebut, Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi harus memiliki Efin. Apakah yang dimaksud dengan Efin? Efin (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Pajak dan diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan pelaporan online (efiling) atau membuat id biling untuk melalukan pembayaran pajak.

Saat ini pelayanan Kantor Pajak dilakukan secara online untuk pencegahan penyebaran covid-19, jadi bagi Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memiliki Efin harus mengajukan permohonan aktivasi Efin terlebih dahulu untuk bisa melakukan pelaporan menggunakan Efiling.

Berikut cara untuk mengaktivasi Efin atau Lupa Efin :

  1. Mengisi formulir permohonan pengajuan Efin, bisa diunduh pada laman www.pajak.go.id
  2. Permohonan tersebut disampaikan melalui email ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar
  3. Satu permohonan aktivasi efin hanya bisa dilakukan oleh satu alamat email, jadi dalam satu email tidak boleh digunakan lagi untuk permohonan efin atas NPWP yang lain.
  4. Mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang NPWP dan KTP (untuk wajib Pajak badan, bisa diwakilkan oleh penanggung jawab dan untuk wajib Pajak orang pribadi tidak boleh diwakilkan)
  5. Jika semua data sudah terkumpul, silahkan kirim ke email masing-masing KPP, petugas Pajak akan mengecek kelengkapan data pada system DJP terlebih dahulu
  6. Apabila semua data telah sesuai dengan yang ada pada system DJP, petugas Pajak akan mengirimkan pemberitahuan Efin dalam bentu pdf melalui email.


Untuk mengetahui email masing-masing Kantor Pelayanan Pajak bisa dilihat pada link berikut https://pajak.go.id/unit-kerja . jika wajib Pajak tidak mengetahui Kantor Pelayanan tempat NPWP nya terdaftar, Wajib Pajak dapat melihat dari kode yang ada pada NPWP, untuk kode KPP ada pada 3 angka di 6 digit terakhir NPWP, misalkan : xx.xxx.xxx-x.(xxx).xxx , tanda silang yang ada didalam kurung tersebut merupakan kode KPPnya, jadi pada saat pengecekan KPP terdaftar bisa menggunakan kode KPP yang ada pada NPWP.

Apabila wajib Pajak telah memiliki efin, mereka sudah bisa menggunakan atau melakukan pelaporan secara online (efiling), membuat di biling untuk pembayaran dan melakukan pengajuan atas penggunaan fasilitas perpajakan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah. Hal ini sangat memudahkan bagi wajib Pajak yang bekerja melalui rumah, sehingga diharapkan untuk seluruh wajib Pajak untuk tetap melaporkan Surat Pemberitahuan masa maupun Tahunan tepat waktu agar tidak dikenakan denda atas keterlambatan pelaporan.

Article is not found
Article is not found