Apapun Usaha Jualannya, Setengah Persen Pajaknya

Aida Holandari | 2020-03-11 08:25:49 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Siapa sih yang tidak pernah mendengar bisnis rumahan atau usaha kecil-kecilan ? Kegiatan tersebut atau usaha tersebut termasuk dalam UMKM loh jenis usaha ini juga di harapkan menjadi usaha bisnis yang akan menjadi penopang perekonomian di saat ekonomi sedang turun seperti contohnya saat krisis moneter pada tahun 1997.

Tapi, ada beberapa orang yang masih belum mengetahui apa itu UMKM dan apa saja jenisnya ya. UMKM ialah singkatan dari usaha mikro, kecil dan menengah, jadi pada UMKM ini ada 3 jenis usaha yaitu usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Usaha Mikro yang dimaksud merupakan usaha dengan Aset paling banyak Rp 50 Juta dan Omset maksimal Rp 300 juta. Usaha kecil dengan Aset Rp 50 juta - Rp 500 juta dan Omset sebesar Rp 300 juta - Rp 2,5 M. Usaha menengah dengan Aset sebesar Rp 500 juta - Rp 10 M dan Omset sebesar Rp 2,5 M - Rp 50 M


Lalu, apakah ada ciri-ciri usaha yang termasuk dalam UMKM itu ?

Untuk ciri-ciri nya yang termasuk dalam UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) yaitu :

  1. Jenis komiditi/ barang tidak tetap pada usahanya sewaktu-waktu.
  2. Tempat usaha nya juga bisa berpindah sewaktu-waktu
  3. Manajemen keuangannya belum tersusun rapi atau uang usaha dan uang pribadi masih dijadikan satu.
  4. Sumber daya manusia (SDM) tergolong rendah
  5. Pada umumnya pelaku usaha UMKM sulit mengakses perbankan namun sebagian ada juga yang sudah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
  6. Biasanya belum mempunyai izin usaha termasuk NPWP
  7. SDMnya belum mempunyai jiwa wirausaha


Setelah membahas ciri-cirinya, selanjutnya kita akan membahas jenis-jenis usahanya seperti yang dijelaskan pada pengertian UMKM dalam Keppres RI No. 19 Tahun 1998 yaitu sebagai kegiatan rakyat dalam skala kecil yang harus dilindungi dan mencegah adanya persaingan yang tidak sehat.

Jenis-jenis usahanya yaitu, sebagai berikut :

  • Usaha Kuliner

Dimana usaha yang berhubungan dengan makanan yang merupakan usaha yang paling sering di minati oleh para UMKM dan banyak juga pembelinya, seperti warung makan, café, dan juga jualan cemilan

  • Usaha Fashion

Dalam dunia usaha ini pun juga, menjadi perbincangan hangat karena banyka orang yang suka mengikuti tren fashion terbaru, seperti usaha butik, toko seragam sekolah dan baju muslim.

  • Usaha Pertanian

Dalam perkarangan rumah yang bisa di rubah menjadi lahan agribisnis yang menguntungkan seperti jual bibit buah-buahan, jual bibit sayuran dan sebagainya.

  • Usaha Elektronik

Dalam bidang ini misalnya seperti menjual peralatan lampu dan kabel atau perlengkapan music.

  • Usaha Furniture

Dalam bidang ini seperti menjual perlengkapan dapur, lukis-lukisan dan material bangunan.

  • Usaha Bidang Jasa

Pada bidang ini seperti tukang potong rambut, fotografer dan service laptop.


Berbagai macam jenis usaha yang merupakan termasuk UMKM loh, untuk pajak yang dikenakan kepada pengusaha akan dikenakan PPh Final. PPh Final adalah nama lain dari PPh Pasal 4 Ayat 2 dan ada berbagai macam objek PPh final seperti sewa bangunan dan juga pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha.

Menurut peraturan nomor 46 Tahun 2013, PPh final untuk pajak UMKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang di terima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto di bawah 4,8 miliar dalam setahun. Apapun jenis usahanya jadi tetap membayar atau menyetor PPh Final sebesar 0,5% dan untuk pembayarannya Pajakku sebagai salah satu ASP resmi DJP menyediakan e-biling sehingga tidak perlu antri lagi untuk membayar pajak.

Article is not found
Article is not found