Haruskah Kita Membayar Pajak?

I Made Revi Armana | 2020-02-11 20:31:58 | 4 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Pertanyaan tersebut tentunya sangat mudah untuk dijawab, kita sebagai warga negara harus ataupun wajib untuk membayar pajak. Apabila kita sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak maka tidak alasan untuk tidak membayar pajak. Indonesia menerapkan sistem self assessment sebagai sistem pemenuhan kewajiban pajak bagi warga negaranya. Prinsip self assessment adalah prinsip pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan baik secara langsung,online,pos,maupun melalui PJAP.

Selama ini kita mengenal istilah Wajib Pajak, pernahkan kita berpikir kenapa dinamakan Wajib Pajak? Secara sederhana bisa kita lihat dari kata “wajib” dimana itu berarti harus dilakukan atau dalam kata lain tidak boleh tidak dilaksanakan. Maka daripada itu Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban untuk menghitung, bayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan tentunya akan ada sanksi yang dikenakan.

Apakah sanksi yang dikenakan jika tidak membayar pajak?

Sanksi yang dikenakan dapat berupa denda, dimana besaran denda diatur dalam peraturan perundang-undangan disesuaikan juga dengan jenis pajak yang dibayarkan. Salah satunya menurut undang-undang KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2) yang menyatakan bahwa denda dikenakan sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Maka dari itu diharapkan semua Wajib Pajak untuk selalu melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu untuk menghindari terjadinya telat bayar yang bisa berujung pada dikenakan sanksi. Jika sudah terlanjur telat bayar dan dikenakan sanksi maka kita sendiri yang tentunya akan dirugikan.

Bagaimana cara agar tidak mengalami telat bayar?

Hal ini tentunya sangatlah mudah, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa bayarlah pajak sesuai ketentuan waktu yang sudah tercantum dalam undang-undang, dan hindari membayar pajak di waktu-waktu kritis atau mepet dengan batas akhir penyetoran atau pembayaran. Apabila kedua hal tersebut sudah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin maka tidak akan mungkin mengalami telat setor atau telat bayar. Tentunya kita juga harus mengetahui kapan batas akhir pembayaran atas jenis pajak yang akan kita bayarkan. Untuk pajak penghasilan atau PPh batas akhir penyetorannya adalah di tanggal 10 pada bulan berikutnya, misalnya kita ingin membayar pajak PPh untuk masa April, maka kita akan melakukan pembayaran maksimal di tanggal 10 di bulan Mei. Semua jenis pajak memilki ketentuannya masing-masing yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan, maka daripada itu kita hendaknya selalu berpedoman pada peraturan tersebut untuk menghindarkan diri dari terjadinya telat bayar.

Kita sebagai Wajib Pajak yang baik hendaknya selalu melakukan pembayaran pajak secara disiplin dan menghidarkan diri dari terjadinya sanksi atau denda. Untuk mempermudah dalam proses pembayaran lakukanlah pembayaran secara online dari proses pembuatan kode biling melalui ebiling hingga proses pembayaran ke bank persepsi juga bisa dilakukan secara online. Dengan menggunakan metode secara online tentunya akan memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran karena metode online akan mempermudah semua proses yang ada dan akan sangat menghemat waktu. Jadi marilah membayar pajak tepat waktu.

Article is not found
Article is not found