Hitung dan Ketentuan Terkait Pegawai Tidak Tetap

Aida Holandari | 2020-03-11 08:41:02 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Jika pada artikel sebelumnya dibahas terkait aturan mengenai perlakuan gaji yang diterima oleh karyawan ditengah Pandemi Covid-19 yang telah di atur dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020 terkait perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh. Pada bahasan kali ini kita bahas tatacara perhitungan dan ketentuan terkait status kepegawainnya. Kali ini kita akan membahas salah satu katagori dari jenis pegawai yaitu pegawai tidak tetap.


APA ITU PEGAWAI TIDAK TETAP?

Dari pengertiannya menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui PER 16/PJ/2016 dapat diartikan bahwa pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang menerima penghasilan jika bekerja yang dihitung berdasarkan jumlah hari dan besarnya jumlah unit maupun penyelesaian akan suatu pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Bentuk penghasilan yang diterima biasa disebut dengan upah baik satuan, harian, mingguan maupaun borongan yang umumnya dibayarkan mengunakan system bulanan.


KETENTUAN TERKAIT PEGAWAI TIDAK TETAP

Terkait pemotongan pajak antaar pegawai tidak tetap dengan pegawai tetap terdapat perbedaan dalam perhitungan pph 21nya, berikut dapat dijabarkan terkait ketentuan khusus tersebut:


  1. Jika penghasilannya belum melebihi 300.000 maka tidak terdapat pemotongan pajak pph 21 namun jika melebihi 450.000 dalam sehari maka dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
  2. Jika mendapatkan penghasilan kumulatif dalam sebulan (1 bulan kalender) melebihi 4.500.000 maka dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
  3. Penghasilan yang diterima biasanya disebut upah yang pembayarannya dapat mingguan, satuan atau borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan
  4. PTKP dalam seharinya di hitung dari PTKP pertahun 54.000.000 di bagi dengan 360 hari
  5. Jika menerima tunjangan berupa JHT maka iuran yang dibayarkan sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto


CONTOH PERHITUNGAN PEGAWAI TIDAK TETAP

Bapak Bagus bekerja pada perusahaan elektronik Sepatu dan hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari yang diterima adalah Rp 200.000. Bapak Bagus menikah tetapi belum memiliki anak.

Penghitungan PPh Pasal 21

Upah Januari 2020 = 20 x Rp250.000 = Rp 5.000.000

Penghasilan neto setahun = 12 x Rp5.000.000 = Rp 60.000.000

PTKP (K/-) adalah sebesar

- Untuk WP sendiri = Rp 54.000.000

- tambahan karena menikah = Rp 4.500.000

Total = Rp 58.500.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp 1.500.000

PPh Pasal 21 setahun adalah sebesar:

5% x Rp 1.500.000 = Rp 75.0000

PPh Pasal 21 sebulan adalah sebesar:

Rp 75.000 : 12 = Rp 6.250

Jadi besarnya pajak terutang dari Bapak Bagus adalah Rp 6.250.

Dari perhitungan tersebut dapat dikatakan jika pegawai tidak tetap akan menerima penghasilan jika bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja atau jumlah unit yang dihasilkan dari pekerjaan yang dilakukan.


APLIKASI PENGOLAHAN GAJI DAN PAJAK KARYAWAN

Sebagai perusahan yang baik sudah seharusnya taat akan hukum dan salah satunya taat melaporkan pajak karyawannya dengan menyetorkan tepat waktu ke pemerintah. Namun terkadang HR dari perusahaan tersebut merasa pengolahan pajak itu rumit karena mereka sudah sibuk mengitung gaji karyawannya dan harus melaporkan besarnya pajak terutang karyawannya. Pajakku memberikan solusi atas permasalahan yang diterima oleh perusahaan dalam megngelola gaji hingga melaporkan pajak dari pegawainya, salah satunya melalui aplikasi sobat gaji, dimana perusahaan dapat menginput data karyawan hingga mendapatkan besarnya nilai take home pay bahkan melaporkan pajak karyawannya hanya dengan satu aplikasi saja dan aplikasi tersebut dapat didownload melalui play store bagi pengguna android.

Article is not found
Article is not found