Bisnis Percetakan dan Pengenaan Pajaknya

Gita Puspita | 2020-02-11 20:32:01 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Apakah kalian berprofesi sebagai desainer grafis? Atau merupakan staf perkantoran yang biasa menangani surat-menyurat? Atau mungkin juga bekerja di pemerintahan dan sering ditugaskan untuk melakukan cetak menyetak surat, spanduk, atau baliho himbauan dan pengumuman? Pasti kalian akan sering bersentuhan dengan jasa percetakan.

Jasa percetakan banyak diperlukan dalam kegiatan perkantoran untuk pembuatan buku, kop surat, kop amplop, baliho, spanduk, bahkan baju. Selain itu, pencetakan juga diperlukan sebagai sarana promosi atau iklan, pengumuman dan pemberitahuan. Apapun usaha yang sedang dijalankan, sangat besar kemungkinan kita membutuhkan jasa ini, sehingga usaha percetakan pun tumbuh subur. Mulai dari pedagang kecil hingga kantor pemerintahan memerlukan jasa percetakan.

Begitu besarnya peluang di bidang percetakan mungkin ada yang tertarik untuk menggeluti usaha ini. Selain mengetahui alat-alat apa saja yang akan diperlukan, ketahui juga kewajiban perpajakannya. Apa saja kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha percetakan?

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa kewajiban perpajakan untuk jenis subjek pajak tergantung dari sifat subjeknya apakah subjek pribadi atau badan karena kewajiban perpajakannya juga berbeda. Berikut diuraikan secara singkat kewajiban perpajakan untuk pelaku usaha percetakan.

  1. Usaha Jasa Percetakan Milik Pribadi
  2. Kewajiban dipotong dan dipungut:
  3. Jika pelanggan berupa Subjek Pajak Badan : pelanggan memotong PPh pasal 21
  4. Jika pelanggan berupa Subjek Pajak Pribadi: pelanggan tidak dapat memotong penghasilan
  5. Jika pelanggan merupakan badan Pemerintahan: bendaharawan memungut PPh pasal 22 dari pelaku usaha
  6.  Wajib menyetor dan melaporkan :
  7. PPh Final untuk UMKM dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto jika omzet tahunan kurang dari 4,8 miliar, atau
  8. SPT Tahunan jika menggunakan pembukuan dan memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif 25% sesuai UU PPh pasal 17, atau
  9. SPT Tahunan dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto jika masih melakukan pencatatan (KEP-536/PJ./2000).
  10. Wajib memotong dan melaporkan
  11.  PPh Pasal 21 jika memilki karyawan atau menggunakan tenaga lepas.
  12. PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung, namun jika pemilik tanah/gedung merupakan wajib pajak badan, maka akan dilaporkan oleh pemilik.
  13. Wajib memungut dan melaporkan:
  14. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas jasa kena pajak jika pemilik usaha merupakan Pengusaha Wajib Pajak (PKP).
  15. Usaha Jasa Percetakan Milik Badan
  16. Kewajiban dipotong dan dipungut:
  17. Jika pelanggan berupa Subjek Pajak Badan : pelanggan memotong PPh pasal 23 atas jasa penyelenggara kegiatan atau percetakan
  18. Jika pelanggan berupa Subjek Pajak Pribadi: pelanggan tidak dapat memotong penghasilan
  19. Jika pelanggan merupakan badan Pemerintahan: bendaharawan memungut PPh pasal 22 dari pelaku usaha
  20. Wajib menyetor dan melaporkan :
  21. PPh Final untuk UMKM dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto jika omzet tahunan kurang dari 4,8 miliar, atau
  22. SPT Tahunan jika menggunakan pembukuan dan memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif 25% sesuai UU PPh pasal 17
  23. Wajib memotong dan melaporkan
  24. PPh Pasal 21 jika memilki karyawan atau menggunakan tenaga lepas
  25. PPh Pasal 23 jika menggunakan jasa lainnya (misal: jasa perbaikan mesin cetak, jasa perawatan mesin) atau sewa atas penggunaan harta (misal: sewa alat cetak, sewa mobil)
  26. PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung
  27. Wajib memungut dan melaporkan:
  28. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas jasa kena pajak jika pemilik usaha merupakan Pengusaha Wajib Pajak (PKP).
Article is not found
Article is not found