Kontraktor Kena Pajak

Aida Holandari | 2020-02-11 20:54:49 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Salah satu aspek terpenting dalam mendirikan suatu perusahaan adalah Tempat atau bangunan Perusahaan itu nantinya berada. Ini juga tergantung dari kesepakan antara pemegang saham dan pengurus, apakan nantinya bangunan tersebut akan dibangun dari tanah kosong, memilih untuk menyewa tempat untuk dijadikan kantor atau merenovasi bangunan yang sudah ada. Namun perusahaan harus memperhatikan bahwa ketiganya merupakan objek Pajak yang pajaknya harus disetor ke Negara.

Apabila perusahaan memilih untuk membangun bangunan baru dan menggunakan jasa konstruksi, ada yang perlu diperhatikan untuk kewajiban perpajakannya. Biasanya antara Perusahaan dengan Kontraktor akan membuat surat perjanjian atas pembangunan tersebut. Dari deadline pengerjaan sampai ke termin pembayaran akan ada pada perjanjian yang dibuat. Perusahaan harus meminta surat Ijin Usaha Jasa konstruksi ke Kontraktor yang nantinya akan digunakan untuk pelpaoran Pajak. Surat Ijin Usaha jasa Kontruksi adalah surat yang dikeluarakan untuk ijin di bidang konstruksi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah. SIUJK ini nantinya akan memberikan informasi mengenai jenis kualifikasi dari usaha kontruksi, informasi ini menjadi acuan dalam pemotongan Pajak Penghasilan final atau Jasa konstruksi selain SIUJK surat yang perlu dilampirkan juga SBU atau Surat Badan Usaha yang menyatakan besar dan kecilnya kualifikasi suatu Kontraktor.

Perusahaan yang menggunakan jasa konstruksi wajib memotong PPh Final atas penghasilan yang diberikan ke Kontraktor. Sesuai Undang – Undang Pajak Penghasilan ada beberapa tariff yang dikenakan untuk Jasa Kontruksi berdasarkan kualifikasi usahanya. Berikut kualifikasi usaha beserta tariff sesuai dengan peraturan :


  1. Kualifikasi Usaha Jasa konstruksi sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan antara lain Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Pengawasan Konstruksi
  2.  Tarif Pajak Konstruksi dilihat dari sertifikat jasa konstruksi
  3. Dikenakan Tarif 2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi oleh penguasaha yang berkualifikasi kecil kemudian Dikenakan Tarif 3% untuk jasa pelaksanaan konstruksi oleh penguasaha yang berkualifikasi menengah atau besar dan yang terahir dengan tarif 4% untuk jasa perencanaaan maupun pengawasan yang berlaku baik untukpengusaha berkualifikasi kecil, menegah atau besar).
  4. Apabila tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif 4% untuk jasa Pelaksana Konstruksi dan Tarif 6 % untuk jasa perencana dan pengawasan


Wajib Pajak akan menentukan tariff sesuai dengan kualifikasi usaha yang diberikan oleh Kontraktor, Pajak atas jasa konstruksi ini terhutang sejak perjanjian di tandatangani atau diterbitkannya faktur. Wajib Pajak yang dimana Perusahaan harus membayar Pajak atas PPh Final yang telah dipotong paling lambat disetorkan pada tanggal 10 bulan berikutnya dan wajib dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 4(2) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Apabila Surat Pemberitahuan Masa sudah dilaporkan, wajib Pajak memberikan bukti Potong tersebut ke kontraktor yang nantinya akan dilaporkan ke SPT PPh badan si Kontraktor, sedangkan Kontraktor akan memberikan Faktur Pajak ke pemberi penghasilan dan bisa dijadikan sebagai kredit Pajak pada Surat Pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai jika si Pemberi penghasilan merupakan Pengusaha Kena Pajak.

Apabila perusahaan tidak memilih membangun bangunan menggunakan kontraktor melainkan membangun sendiri, Perusahaan memiliki kewajiban Perpajakan membayar Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan membangun sendiri, untuk Kegiatan membangun sendiri juga diperlukan perjanjian antara perusahaan dengan mandor atau tukang. Tarif Pajak yang dikenakan jika memilih membangun sendiri sebesar 2%. Dan untuk mencari DPP adalah 20% dikali total biaya yang dikeluarkan atas kegiatan membangun sendiri tersebut. Pajak tersebut dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan untuk Pelaporannya tidak diwajibkan karena membayar sudah dianggap sebagai pelaporan apabila wajib Pajak Non PKP dan apabila wajib Pajak PKP atas kegiatan membangun sendiri wajib dilaporkan melalui SPT Pertambahan Nilai.

Article is not found
Article is not found