Penerbitan Faktur Pajak Untuk Pembeli Tanpa NPWP

Winda | 2020-02-11 20:32:03 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Untuk pengusaha yang sudah berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) tentunya sudah tidak asing lagi mendengar tentang aplikasi e-Faktur pastinya. Aplikasi e-faktur adalah aplikasi untuk penerbitan faktur pajak yang disediakan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). 

Lalu apa itu faktur pajak ?

Faktur pajak ialah bukti pungutan PPN oleh PKP yang melakukan peneyerahan BKP (Barang Kena Pajak) ataupun penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) sehingga faktur pajak tersebut menjadi tanda bukti bahwa seseorang telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang ataupun jasa mereka. Sedangkan untuk pihak pembeli dengan menerima faktur pajak maka PKP dapat mengkreditkan PPN yang harus di bayar dalam satu masa yang sama.

Dalam penerbitan faktur pajak diperlukannya informasi yang harus dilengkapi sebagai berikut :

  • Identitas lawan transaksi (PKP Pembeli)
  • Nama BKP atau JKP yang di transaksikan
  • Harga jual


Dalam penerapan penggunaan faktur pajak elektronik ada juga tanpa NPWP pembeli, maka adanya pertanyaan timbul apakah pengusaha kena pajak di izinkan untuk tetap menerbitkan faktur pajak tanpa adanya NPWP pembeli ?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ialah tanda pengenal diri atau identitas pajak sebagai sarana administrasi perpajakan dalam bentuk nomor yang di berikan kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dalam pembuatan faktur pajak pun juga memerlukan NPWP maka dari itu banyak pertanyaan apakah diperbolehkan menerbitkan faktur tanpa NPWP. Pada surat edaran Dirjen Pajak No. SE-56/PJ/2010 yang menegaskan apabila dokumen-dokumen tersebut kedudukannya dapat dipersamakan dengan faktur pajak jika memenuhi syarat Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Beberapa keterangannya seperti :

  1. Jenis barang/ jasa dan juga jumlah harga jual
  2. Jumlah PPN yang di pungut
  3. Pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut
  4. Kode, nomor seri dan tanggal pembuaan faktur pajak serta nama atau tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.


Dengan adanya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak yang di atur dalam PER-26/PJ/2017 tentang faktur pajak tanpa NPWP pembeli yang di berlakukan mulai tanggal 29 November 2017 dengan penjelasan sebaagi berikut :

  1. Faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) di wajibkan untuk mencatumkan informasi di mulai dari identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak termasuk NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pembeli BKP atau penerima JKP.
  2. Jika sebagai pelaku pembeli BKP atau penerima JKP merupakan Orang Pribadi dan tidak mempunyai NPWP, maka di perlukan identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut diwajibkan untuk mengisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000  serta wajib  mencantumkan  Nomor  Induk  Kependudukan  (NIK)  atau jika warga negara asing menggunakan Nomor Paspor dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
  3. E-faktur yang di terbitkan untuk pembeli BKP atau penerima JKP orang pribadi yang tidak memiliki NPWP dan tidak mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sejak tanggal 1 Desember 2017 maka silahkan melakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan akan dikenai sanksi.
  4. Khusus untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang termasuk sebagai pedagang eceran, akan tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor Paspor bagi pembeli untuk warga Negara asing.


Sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-26/PJ/2017 di atas maka di perbolehkan untuk tetap menerbitkan faktur pajak tanpa NPWP pembeli dengan memperhatikan ketentuannya diatas.

Article is not found
Article is not found