Pajak UMKM untuk Para Newbie

Aida Holandari | 2020-02-11 20:32:05 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Apakah itu UMKM?

Diantara kita semua tentunya semua pernah mendengar tentang UMKM, dimana UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Sesuai dengan namanya UMKM merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. Untuk pelaku bisnis UMKM adalah masyarakat atau pengusaha yang bisa dikatakan baru (newbie) dalam memulai bisnisnya, sehingga dari sisi asset dan pendapatan yang dimilki belum terlalu tinggi. Keberadaan UMKM juga dirasa penting dan menguntungkan bagi masyarakat, selain menguntungkan untuk pemiliknya tentunya juga akan menguntungkan bagi masyarakat sekitar karena UMKM dapat menyerap atau menciptakan lapangan pekerjaan baru sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran.

Saat ini masih sering terjadi dilema diantara para pelaku bisnis UMKM terkait pajak yang dikenakan atas usaha yang dimilikinya. Para pelaku bisnis UMKM tidak semua mengerti tentang bagaimana proses pengenaan pajak atas usahanya, sehingga banyak diantara mereka memilih untuk diam dan tidak memproses pelaporan pajak atas usaha yang dimilikinya. Hal itu tentunya bisa menjadi permasalahan yang mengglobal jika terus dibiarkan, maka perlu segera dicarikan solusi agar para pelaku bisnis UMKM bisa dipermudah dalam menyampaikan SPT atau pelaporan pajaknya.

Terkait pajak untuk UMKM pada awalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dengan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tarif sebesar 1%. Namun peraturan tersebut sudah diperbaharui kembali oleh pemerintah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dengan perubahan tarif menjadi 0,5%.

Tujuan pemerintah menurunkan tarif tersebut adalah dengan harapan dapat membantu mengembangkan usaha para pelaku bisnis UMKM dan juga untuk menjaga arus kas yang dimiliki agar dapat digunakan sebagai tambahan modal untuk melanjutkan usaha. Berdasarkan perubahan peraturan dan tujuan tersebut sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk para pelaku bisnis UMKM untuk tidak menjalankan kewajiban perpajakannya. Dengan penurunan tarif sebesar 0,5% diharapkan dapat merevolusi mental dari para pelaku bisnis untuk lebih disiplin dalam melaporkan pajak atas usaha yang dimilikinya, denga tarif yang bisa dikatakan cukup rendah seharusnya semua pelaku bisnis tidak memanfaatkan hal tersebut untuk menunggak atau malah membuat laporan fiktif atas peredaran bruto yang dimilikinya, malah seharusnya para pelaku bisnis menjadikannya sebagai kesempatan yang bagus untuk melaporkan pajaknya secara jujur dan sesuai peraturan.

Seperti yang kita ketahui terkait perhitungan pajak pada UMKM tentunya didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihasilkan atau diterima, dan usaha tersebut juga sebelumnya sudah diurus persyaratan administrasinya salah satunya adalah pengurusan NPWP. Persyaratan yang diperlukan saat mendaftar NPWP bagi para pelaku bisnis UMKM antara lain Fotokopi KTP, Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), Fotokopi Kartu Keluarga, selain itu dilengkapi juga dengan cara melengkapi formulir pernyataan usaha ditandantangani dan dilengkapi materai Rp. 6000, dan juga mengisi formulir pendaftaran NPWP dengan dilengkapi tanda tangan dari pemohon.

 

Jika pemohon sudah mendapatkan NPWP, maka kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak usahawan tentunya adalah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Untuk pembayaran dapat dilakukan di setiap bulannya dengan memperhitungkan nilai omzet yang diperoleh pada bulan yang bersangkutan atau yang sedang dilaporkan. Kemudian omzet tersebut dikalikan dengan tarif 0,5% berdasarkan tariff terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah atau dalam hal ini DJP.

Omzet yang dilaporkan tidak harus selalu sama pada setiap bulannya, karena pada jumlah omzet akan selalu mengalami fluktuasi. Pembayaran dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 di bulan berikutnya. Hal ini dilakukan agar pada akhir bulan para pelaku bisnis dapat memperhitungkan terlebih dahulu berapa omzet yang didapat pada bulan tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Pembayaran dapat dilakukan secar online maupun offline. Secara online dapat melalui m-banking ataupun melalui aplikasi marketplace agar lebih menghemat waktu. Selain online pembayaran juga dapat juga dibayarkan di bank langsung melalui teller, dan juga kantor pos. Setelah melakukan pembayaran, tentunya yang terakhir dilakukan adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan secara online melalui situs DJP online ataupun melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang bermitra resmi dengan pihak DJP.

Jadi bagi masyarakat yang dikategorikan sebagai newbie di bisnis UMKM ayo segera lengkapi administrasi perpajakan anda dan segeralah membayar dan melaporkan SPT anda. Jangan takut bayar pajak karena pajak tidak akan membuat usaha anda bangkrut. 

Article is not found
Article is not found