Pajak Untuk Para Gamers

I Made Revi Armana | 2020-02-11 20:54:53 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Saat ini kita hidup di dunia serba digital dengan perkembangan teknologi yang semakin hari semakin berkembang dengan cepat. Inovasi yang muncul dari para penggiat teknologi memungkinkan segala sesuatu yang ada di sekitar kita menjadi hal yang menarik dan menyenangkan. Salah satu teknologi yang paling terasa menghibur dan menyenangkan tentunya adalah permainan virtual atau game. Saat ini game sudah bukan permainan yang hanya dimainkan dikala waktu senggang saja atau hanya sebatas hobi, namun game sudah dijadikan sebagai suatu rutinitas bahkan dijadikan sebagai suatu profesi yang menjanjikan. Bahkan saat ini sudah ada kompetisi akbar yang diadakan baik di level nasional maupun internasional yang lebih dikenal dengan kompetisi e-sport.

Kompetisi e-sport tentunya terdiri dari berbagai jenis game yang diperlombakan, dari jenis game FPS, mobile game, ataupun jenis game lainnya. Dalam suatu kompetisi biasanya diikuti oleh peserta yang bermain secara team dan juga single player (sendiri). Hingga saat ini e-sport juga sudah dijadikan sebagai salah satu cabang olahraga yang diakui setara dengan cabang olahraga jenis lainnya, terbukti dengan dengan dimasukkannya e-sport sebagai salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan di ASEAN Games dan ASIAN games beberapa waktu yang lalu. Dengan semua hal tersebut tentunta e-sport menjadi salah satu cabang olahraga baru yang saat ini digemari oleh kaum milenial, dimana dari hari ke hari jumlah peminatnya selalu mengalami peningkatan.

Mari kita flashback kembali ke masa lalu, diantara kita pastinya pernah memiliki paradigma bahwa bermain game secara terus menurus merupakan kegiatan yang membuang waktu dan mempengaruhi produktivitas harian kita. Hal tersebut juga tentunya dirasakan oleh orang tua, dimana mereka akan selalu menegur anaknya jika terlalu lama bermain game karena dirasa tidak ada manfaatnya. Semenjak adanya e-sport tentunya paradigma akan hal tersebut perlahan mulai sirna, para orang tua mulai menyadari bahwa bermain game adalah suatu bakat, profesi, kebanggan, dan bisa menghasilkan profit bagi siapapun yang menekuninya. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa suatu kompetisi e-sport selalu menawarkan jumlah hadiah yang sangat fantastis, sebut saja kompetisi e-sport untuk Piala Presiden 2019 yang menawarkan hadiah sebesar Rp 1.500.000.000. Jumlah itu tentunya bukan jumlah yang sedikit untuk ukuran kompetisi games virtual, lalu terkait hadiah tersebut apakah dikenakan pajak?

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.


Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah tergantung pada jenis hadiah yang diperoleh. Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah sebesar 25% baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Untuk hadiah sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan yaitu :

a. Jika penerima penghasilan adalah orang pribadi (wajib pajak dalam negeri), maka potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17.

b. Jika penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto

c. Jika penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto

Jadi sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut maka para gamers ataupun pemenang kompetisi e-sport tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya, dimana pajak yang dibayarkan tersebut juga nantinya bisa dijadikan sumber pendapatan bagi negara untuk membangun fasilitas e-sport yang lebih baik dan bisa lebih memperkenalkan e-sport ke semua kalangan masyarakat.

Article is not found
Article is not found