Penerimaan Negara dari Pajak UMKM: Sudah Sebesar Apa?

Jeven | 2021-08-07 14:52:29 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Di era digital ini, banyak bermunculan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diikuti dengan berkembangnya situs e-commerce di Indonesia. Melihat hal ini pemerintah pun akan menggali potensi penerimaan pajak dari UMKM guna memenuhi setoran penerimaan pajak.

Meski saat ini penerimaan pajak dari UMKM tidak sebesar PPh 21, namun partisipasinya kedepan akan terus bertambah, mengingat jumlah pelaku UMKM yang sangat besar.

Tarif yang dipatok pemerintah pada UMKM adalah sebesar 0,5% yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) target penerimaan PPh final sebesar Rp 153,3 triliun tumbuh 17,6% dari target tahun 2019.

Pemerintah yakin pada tahun 2021 penerimaan PPh final akan semakin bertambah karena jumlah UMKM terus bertambah seiringnya perkembangan e-commerce. Hal itu terlihat dari data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang melaporkan pada tahun 2019 terdapat 3,79 juta UMKM sudah menggunakan platform online dan menjual produknya. Angka tersebut setara 8% dari total UMKM di Indonesia yaitu 59,2 juta.

Pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas mudah untuk pembayaran pajak dengan berbagai macam inovasi. Seperti memperluas kanal pembayaran pajak melalui marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak. Pada tahun ini pemerintah menargetkan 10 platform baru yang mencakup dua toko ritel besar seperti Alfamart dan Indomaret.

Saat ini sudah ada peraturan yang mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik yang mengatur kesetaraan antara pedagang online dan offline yaitu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019. Dan diharapkan dengan adanya peraturan tersebut para UMKM yang sudah memenuhi persyaratan menjadi wajib pajak maka harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kalau belum memenuhi syarat  berarti tidak perlu memiliki NPWP. Lalu bukan berarti kalau tidak punya NPWP tidak bisa berjualan di e-commerce, karena ada beberapa pedagang di e-commerce hanya ingin mencoba menjual hasil dari hadiah, barang bekas, dsb.

Article is not found
Article is not found