Bantuan UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta dari BPUM

Fatimah | 2020-08-12 14:10:51 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro dengan menjalankan peluncuran program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM. Pada bantuan tersebut dijalankan demi mendukung masyarakat yang memiliki bisnis mikro dapat bertahan selama menghadapi masa pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.

Melalui program tersebut, pada masing-masing penerima akan diberikan bantuan berupa dana sebesar Rp 2,4 juta. Para pelaku usaha dapat melihat daftar penerimaan program BPUM atau bantuan langsung tunai UMKM senilai Rp 2,4 juta secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Calon penerima cukup memasukkan nomor kartu tanda penduduk atau KTP beserta kode verifikasi yang tertera pada web. Sementara itu, adapun bank yang ditunjuk sebagai penyalur program bantuan BPUM, diantaranya yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Perlu diingatkan kembali bahwa tidak semua pelaku usaha UMKM dapat memperoleh program bantuan tersebut.

Nurul Rahman sebagai Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM telah menyampaikan bahwa bantuan tersebut hanya diperuntukan untuk para UMKM yang belum pernah melakukan pengajuan pinjaman apapun di bank. Beliau memastikan bahwa, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat atau KUR ke bank tidak bisa mendapatkan bantuan tunai langsung Rp 2,4 juta.

Adapun cara untuk memeriksa penerimaan penerimaan BPUM pada Bank BRI. Pertama buka laman eform.bri.co.id/bpum. Kedua, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi. Ketiga, pilih lalu klik opsi “Process Inquiry”.

Setelah melakukan langkah-langkah tersebut, maka nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut sudah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Apabila bukan penerima BPUM, maka akan muncul tulisan berupa “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.

Penerima BPUM juga mendapat informasi melalui SMS yang dikirimkan oleh bank penyalur. Setelah menerima pesan via SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Selanjutnya, penerima Banpres Produktif perlu melakukan verifikasi kepada bank penyalur yang sudah ditemukan apabila sudah menerima pesan via SMS tersebut. Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, yaitu penerima wajib membawa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri, penerima BPUM juga wajib melengkapi dokumen atas Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta Kuasa Penerima dana BPUM.

Selain itu, adapun syarat dan cara untuk memperoleh BPUM Rp 2,4 juta. Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro. Pengusul Banpres Produktif usaha mikro yaitu terdapat Dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian atau Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Article is not found
Article is not found