Pemerintah Perpanjang BLT UMKM Sampai 2021

Fatimah | 2020-19-11 08:29:55 | 3 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Kabar baik untuk para pengusaha UMKM, pemerintah berniat untuk mempertimbangkan melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sampai dengan tahun 2021 mendatang.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Menkop UKM, Teten Masduki menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dalam melanjutkan program bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sampai dengan tahun 2021 yang akan datang.

Bantuan yang ditawarkan pemerintah berupa dana hibah. Adapun jumlah yang ditawarkan pemerintah sebanyak Rp 2,4 juta kepada masing-masing penerima. Teten Masduki menerangkan bahwa tercatat sebanyak 28 juta UMKM yang telah mengajukan permintaan untuk mendapatkan BLT.

Melihat catatan tersebut, Menkop UKM mulai melakukan evaluasi dan mempertimbangkan perpanjangan pemberian bantuan langsung tunai kepada UMKM sampai dengan tahun 2021 yang akan datang.

Teten Masduki dalam acara webinar berjudul Inovasi UMKM Tetap Berjaya di Tengah Pandemi pada Jumat (13/11/2020), menyampaikan bahwa besar kemungkinan pada kuartal I/ 2021, kondisi ekonomi di Tanah Air dapat pulih kembali.

Walaupun demikian, UMKM masih membutuhkan dukungan dari pemerintah berupa dana. Dukungan tersebut perlu dilakukan pemerintah demi menjaga keberlangsungan usaha yang dimiliki pekerja UMKM selama bertahan di masa pandemi COVID-19.

Menkop UKM masih melakukan pengkajian terhadap bantuan langsung tunai UMKM dilihat dari segi restrukturisasi dan subsidi bunga. Hal tersebut akan dijalankan berdasarkan perkembangan ekonomi pada masa yang akan datang.

Sekedar informasi, pemerintah berencana untuk melakukan alokasi dana guna penanganan pandemi COVID-19. Jumlah dana yang akan dialokasikan sebesar Rp 659,2 triliun. Menurut Menteri Keuangan, dana tersebut akan disalurkan kepada beberapa sektor terutama untuk UMKM.

Pemerintah akan melakukan alokasi dana kepada UMKM sebanyak Rp 114,81 triliun. Dana tersebut akan meliputi subsidi bunga dengan jumlah Rp 13,43 triliun, penempatan dana sebesar Rp 66,99 triliun, serta penjamin kredit UMKM Rp 3,2 triliun.

Selanjutnya, pada insentif Pajak Penghasilan Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah akan ditanggung oleh pemerintah (PPh Final  UMKM DTP). Jumlah insentif pajak tersebut sebesar Rp 1,08 triliun. Adapula pembiayaan investasi LPDB UMKM sebesar Rp 1,29 triliun, dan bantuan langsung tunai UMKM sebesar Rp 28,81 triliun.

Melihat kondisi saat ini, penyerapan pada dana guna menjalankan program UMKM tersebut memiliki jumlah sebanyak Rp 95,25 triliun. Dengan demikian dana tersebut setara dengan 83% dari pagu sebanyak Rp 114,81 triliun.

Dana tersebut sudah dialirkan guna penempatan dana sebanyak Rp 64,5 triliun, pembiayaan investasi LPDB dengan jumlah Rp 1 triliun, PPh Final UMKM DTP senilai Rp 570 miliar, subsidi bunga UMKM senilai Rp 5,49 triliun, penjaminan kredit UMKM Rp 1,57 triliun serta BLT UMKM Rp 22,11 triliun.

Article is not found
Article is not found